Kebijakan Kriminal Cyber Bullying Terhadap Anak Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Di Indonesia

Authors

  • Kornelius Yoseph Paga Meka Universitas Nusa Nipa
  • La Andi Universitas Nusa Nipa

DOI:

https://doi.org/10.55849/attasyrih.v11i2.474

Keywords:

cyber bullying, Anak, Kebijakan kriminal, pembaharuan hukum pidana, perlindungan hukum

Abstract

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah memunculkan berbagai bentuk kejahatan baru di dunia maya, salah satunya adalah cyber bullying yang kerap menjadikan anak sebagai korban. Cyber bullying merupakan tindakan agresif yang dilakukan secara sengaja dan berulang melalui media elektronik dengan tujuan menyakiti, mengancam, atau mempermalukan korban. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan cyber bullying terhadap anak dalam hukum positif Indonesia dan mengkaji urgensi kebijakan kriminal tentang cyber bullying terhadap anak dalam kerangka pembaharuan hukum pidana. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan cyber bullying terhadap anak di Indonesia tersebar dalam beberapa peraturan perundang-undangan, yakni Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, namun belum mengatur secara eksplisit dan komprehensif tentang cyber bullying. Urgensi kebijakan kriminal dalam pembaharuan hukum pidana sangat diperlukan mengingat regulasi yang ada belum mencakup unsur-unsur esensial cyber bullying seperti perbuatan yang dilakukan secara berulang-ulang dan berbagai bentuk cyber bullying yang terus berkembang. Penelitian ini merekomendasikan perlunya revisi peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan karakteristik khusus cyber bullying serta penguatan pendekatan non-penal melalui edukasi dan pendekatan teknologi.

References

Arief, B. N. (2007). Masalah penegakan hukum dan kebijakan hukum pidana dalam penanggulangan kejahatan. Kencana.

Arief, B. N. (2008). Bunga rampai kebijakan hukum pidana: Perkembangan penyusunan konsep KUHP baru (Edisi kedua). Kencana.

Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia. (2024). Laporan survei internet APJII 2014-2025. APJII. https://apjii.or.id/survei

Gultom, M. (2014). Perlindungan hukum terhadap anak dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia (Edisi revisi). Refika Aditama.

Hinduja, S., & Patchin, J. W. (2010). Bullying, Cyberbullying, and Suicide. Archives of Suicide Research, 14(3), 206–221. https://doi.org/10.1080/13811118.2010.494133

Hinduja, S., & Patchin, J. W. (2014). Bullying beyond the schoolyard: Preventing and responding to cyberbullying. Corwin press.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia. (2024). Laporan tahunan KPAI tahun 2024. KPAI. https://www.kpai.go.id

Kowalski, Robin & Giumetti, Gary & Schroeder, Amber & Lattanner, Micah. (2014). Bullying in the Digital Age: A Critical Review and Meta-Analysis of Cyberbullying Research Among Youth. Psychological Bulletin. 140. 1073-1137. https://doi.org/10.1037/a0035618

Marzuki, P. M. (2017). Penelitian Hukum (Edisi Revisi). Prenada Media.

Maskun, S. H. (2022). Kejahatan Siber (Cyber crime): Suatu Pengantar. Prenada Media.

Muladi, & Arief, B. N. (2010). Teori-teori dan kebijakan pidana (Edisi revisi). Alumni.

Prasetyo, T. (2010). Kriminalisasi dalam hukum pidana. Nusa Media.

Sartana, & Afriyeni, N. (2017). Perilaku Perundungan maya (cyber bullying) pada remaja awal. Jurnal Psikologi Insight, 1(1), 25-41. https://doi.org/10.5281/zenodo.576972

Sitompul, J. (2012). Cyberspace, cybercrimes, cyberlaw: Tinjauan aspek hukum pidana. Tatanusa.

Smith, P. K., Mahdavi, J., Carvalho, M., Fisher, S., Russell, S., & Tippett, N. (2008). Cyberbullying: Its nature and impact in secondary school pupils. Journal of Child Psychology and Psychiatry, 49(4), 376-385. https://doi.org/10.1111/j.1469-7610.2007.01846.x

Soekanto, S. (1986). Pengantar penelitian hukum. UI Press.

Sudarto. (1983). Hukum pidana dan perkembangan masyarakat: Kajian terhadap pembaharuan hukum pidana. Sinar Baru.

Frensh, Wenggedes F., et al. (2017). Kebijakan kriminal penanggulangan cyber bullying terhadap anak sebagai korban. USU Law Journal, 5(2), 124-137

Downloads

Published

2025-12-23

How to Cite

Paga Meka, K. Y., & Andi, L. (2025). Kebijakan Kriminal Cyber Bullying Terhadap Anak Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Di Indonesia. At-Tasyrih: Jurnal Pendidikan Dan Hukum Islam, 11(2), 466–475. https://doi.org/10.55849/attasyrih.v11i2.474