Implikasi Yuridis Pembatalan Putusan Badan Arbitrase Olahraga Republik Indonesia oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Prinsip Finalitas Arbitrase

Authors

  • Kabet Neko Sinambela Universitas Sahid Jakarta
  • Dessy Sunarsi Universitas Sahid Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.55849/attasyrih.v12i1.487

Keywords:

arbitrase olahraga, finalitas putusan, BAORI, pembatalan putusan, kepastian hukum

Abstract

Arbitrase merupakan mekanisme penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang bertujuan memberikan kepastian hukum, efisiensi, dan finalitas bagi para pihak. Dalam konteks olahraga, arbitrase memiliki peran strategis mengingat karakteristik sengketa olahraga yang menuntut penyelesaian cepat dan final. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa menegaskan bahwa putusan arbitrase bersifat final dan mengikat serta hanya dapat dibatalkan berdasarkan alasan-alasan yang bersifat limitatif sebagaimana diatur dalam Pasal 70. Namun demikian, praktik peradilan menunjukkan adanya pergeseran penerapan norma tersebut. Hal ini tercermin dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 481/Pdt.Sus-Arb/2024/PN.Jkt.Pst. yang membatalkan putusan Badan Arbitrase Olahraga Republik Indonesia (BAORI) dengan mendasarkan pertimbangan hukum pada Pasal 59 UU Arbitrase. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi yuridis pembatalan putusan BAORI terhadap prinsip finalitas arbitrase dan kepastian hukum dalam sistem arbitrase olahraga di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan Pasal 59 UU Arbitrase sebagai dasar pembatalan putusan arbitrase tidak sejalan dengan fungsi normatif pasal tersebut dan berpotensi melemahkan prinsip final and binding serta kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa olahraga di Indonesia.

References

Born, G. B. (2021). International commercial arbitration (3rd ed.). Kluwer Law International.

Dicey, A. V. (1959). Introduction to the study of the law of the constitution. Macmillan.

Harahap, M. Y. (2015). Arbitrase ditinjau dari perspektif hukum acara. Sinar Grafika.

Harahap, M. Y. (2017). Hukum acara perdata. Sinar Grafika.

Margono, S. (2014). ADR dan arbitrase: Proses pelembagaan dan aspek hukum. Ghalia Indonesia.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (2024). Putusan Nomor 481/Pdt.Sus-Arb/2024/PN.Jkt.Pst.

Radbruch, G. (1950). Legal philosophy. Oxford University Press.

Sirait, G. (2025). Kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa olahraga di Indonesia. Seminar Nasional Hukum, Sosial dan Ekonomi, 4 (1), 199–204.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Usman, R. (2012). Hukum arbitrase nasional. Gramedia Pustaka Utama.

Usman, R. (2013). Pilihan penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Citra Aditya Bakti.

Widjaja, G., & Yani, A. (2003). Hukum arbitrase. RajaGrafindo Persada.

Wowiling, A. S., Sondakh, D. K., & Paransi, E. N. Penyelesaian Sengketa Keolahragaan Melalui Arbitrase Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022. Lex Privatum, 13 (1).

Downloads

Published

2026-03-07

How to Cite

Neko Sinambela, K., & Sunarsi, D. (2026). Implikasi Yuridis Pembatalan Putusan Badan Arbitrase Olahraga Republik Indonesia oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Prinsip Finalitas Arbitrase. At-Tasyrih: Jurnal Pendidikan Dan Hukum Islam, 12(1), 110–119. https://doi.org/10.55849/attasyrih.v12i1.487