PENERAPAN DOUBLE TRACK SYSTEM DALAM PUTUSAN PENGADILAN TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI

Authors

  • Ahmad Syahbudin Ritonga Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Noor Azizah Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.55849/attasyrih.v12i1.497

Keywords:

double track system, putusan pengadilan, tindak pidana korupsi, korupsi

Abstract

Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan serius yang berdampak luas terhadap kehidupan sosial, ekonomi, dan kepercayaan publik terhadap negara. Dalam upaya pemberantasan korupsi, sistem pemidanaan konvensional yang hanya menitikberatkan pada pidana penjara dinilai belum sepenuhnya efektif. Oleh karena itu, berkembang konsep double track system sebagai pendekatan pemidanaan yang menggabungkan sanksi pidana dan sanksi tindakan secara seimbang. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana penerapan double track system dalam putusan pengadilan terhadap tindak pidana korupsi serta bagaimana kebijakan hukum pidana Islam dalam mendukung penerapan sistem tersebut. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis penerapan double track system dalam putusan pengadilan dan mengkaji relevansinya dengan konsep pemidanaan dalam hukum pidana Islam. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, menggunakan bahan hukum primer dan sekunder. Pembahasan penelitian menunjukkan bahwa double track system telah diakomodasi dalam hukum positif Indonesia melalui penjatuhan pidana pokok dan pidana tambahan, seperti perampasan aset dan pembayaran uang pengganti. Dari perspektif hukum pidana Islam, konsep ini sejalan dengan prinsip ta‘zir yang memberikan fleksibilitas pemidanaan demi kemaslahatan umum. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa double track system merupakan pendekatan pemidanaan yang relevan dan komprehensif dalam penanganan tindak pidana korupsi karena mampu memberikan efek jera sekaligus memulihkan kerugian negara dan masyarakat.

References

amelya, Siska, Dan Fitri Elfiani. 2022. “Kebijakan Sanksi Pidana Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia.” Journal Of Juridische Analyse 1 (2): 44–60. https://doi.org/10.30606/Joja.V1i2.1495

Aziz, M. Wahib. 2017. “Sanksi Tindak Pidana Korupsi Dalam Perspektif Fiqih Jinayat.” International Journal Ihya’ ’Ulum Al-Din 18 (2): 159. Https://Doi.Org/10.21580/Ihya.17.2.1735.

Benuf, Kornelius, Dan Muhamad Azhar. 2020. “Metodologi Penelitian Hukum Sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer.” Gema Keadilan 7 (1): 20–33. Https://Doi.Org/10.14710/Gk.2020.7504.

Charinda, Donna Exsanti. 2022. “Program Studi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Lampung Bandar Lampung 2022.”

Damopolii, Yafet Enjel, Adi Tirto Koesoemo, Dan Harly Stanly Muaja. 2020. Ketentuan Pidana Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi.

Dirgantara, Satrya, Davit Rahmadan, Dan Sukamarriko Andrikasmi. 2025. Perbandingan Sanksi Pidana Denda Negara Portugal Dan Sanksi Pidana Denda Negara Indonesia. 9 (6).

Iswara, Arya Agung, Dan Ngurah Oka Yudistira Darmadi. 2023. Pengaturan Double track system Pada Ketentuan Pidana Di Indonesia (Dalam Perspektif Pembaharuan Hukum Pidana).

Jaenudin, Dan Enceng Arif Faizal. 2020. Sanksi Tindak Pidana Ekonomi Dalam Fikih Pidana Islam.

Kavafi, M. Imdad Al-, Ja’far Baehaqi, Dan Maskur Rosyid. 2025. Urgensi Perampasan Aset Dalam Pemberantasan Korupsi: Dalam Perspektif Hukum Pidana Islam.

Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. 2025. Pidana Kerja Sosial Dan Pelayanan Masyarakat: Alternatif Pemidanaan Humanis Dalam Kuhp Baru Dan Uu Sppa.

Mahfudh, Nur Iqbal. 2017. Hukum Pidana Islam Tentang Korupsi. 6 (2).

Mangaraja., Doli. 2017. Penggunaan Double track system Dala? Pemidanaan Menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak Di Ko?? ??kassar.

Mar’ie Mahfudz Harahap Dan Muhammad Firdaus. 2024. Sikap Dan Perbuatan Terpuji Sebagai Syarat Modifikasi Pidana Mati.

Mathar, Ahmad. 2023. Sanksi Dalam Peraturan Perundang-Undangan.

Mhd. Yadi Harahap, Hidayat Hidayat, Dan Dhiauddin Tanjung. 2024. “The Concept Of Structural Legal Aid In Combating Corruption From The Maqashid Shariah Perspective.” At-Turas: Jurnal Studi Keislaman 11 (1): 25–37. Https://Doi.Org/10.33650/At-Turas.V11i1.7616.

Noor Azizah, Dan Calvin Calvin. 2024. “Tinjauan Hukum Pidana Islam Terhadap Parameter Pemidanaan Hukuman Mati Dalam Kuhp Nasional.” Mutawasith: Jurnal Hukum Islam 7 (1): 17–39. Https://Doi.Org/10.47971/Mjhi.V7i1.923.

Nurillah, Isma, Windi Arista, Santi Indriani, Dan Novita Vitriana. 2023. Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum. 10 (1).

Panggalaha, Aditya Joshua, Rudepel Petrus Leo, Dan Darius A. Kian. 2024. “Pelaksanaan Dan Hambatan Dalam Pemberian Remisi Terhadap Warga Binaan Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas Ii A Kupang.” Konstitusi?: Jurnal Hukum, Administrasi Publik, Dan Ilmu Komunikasi 1 (4): 198–209. Https://Doi.Org/10.62383/Konstitusi.V1i4.194.

Pasmatuti, Darda. 2019. Perkembangan Pengertian Tindak Pidana Korupsi Dalam Hukum Positif Di Indonesia. 1.

Rasina Padeni Nasution, Rizki Akbar Muluk Siregar, Ratu Frisya Ritonga, Amany Zuhaira Ritonga, Dan Reza Ananda Siregar. 2023. “Penghapusan Hukuman Mati Pada Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia Atas Lahirnya Uu No 1 Tahun 2023 Tentang Kuhp.” Jurnal Hukum, Politik Dan Ilmu Sosial 3 (1): 225–32. Https://Doi.Org/10.55606/Jhpis.V3i1.3249.

Rays, Moh. Ikhwan, Dri Sucipto, Dan Firmansyah Fality. 2023. “Kajian Yuridis Perbandingan Pemidanaan Bagi Orang Dewasa Dan Pemidanaan Bagi Anak.” Jurnal Yustisiabel 7 (2): 238–63. Https://Doi.Org/10.32529/Yustisiabel.V7i2.2864.

Saputra, Ervin Pratama, Raden Handiriono, Ibnu Artadi, Dan Sanusi Sanusi. 2022. “Pemidanaan Double Track Sistem Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi.” Hukum Responsif 13 (2): 105–11. Https://Doi.Org/10.33603/Responsif.V13i2.7363.

Setyowati, Sulis. 2021. “Efektivitas Double track system Atau Single Track System Bagi Pelaku Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia.” Rechtsregel?: Jurnal Ilmu Hukum 4 (2): 203. Https://Doi.Org/10.32493/Rjih.V4i2.16151.

Sugiarto, Totok, Wawan Susilo, Dan Purwanto Purwanto. 2022. “Studi Komparatif Konsep Tindak Pidana Dalam Hukum Pidana Indonesia Dan Hukum Pidana Islam.” Al-Qanun: Jurnal Pemikiran Dan Pembaharuan Hukum Islam 25 (2): 219–32. Https://Doi.Org/10.15642/Alqanun.2022.25.2.219-232.

Wahid, Saenal. 2021. “Hukuman Terhadap Koruptor Dalam Perspektif Hukum Islam.” Bustanul Fuqaha: Jurnal Bidang Hukum Islam 2 (2): 181–92. Https://Doi.Org/10.36701/Bustanul.V2i2.336.

Wiarti, July. 2023. Efektifitas Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia.

Downloads

Published

2026-03-17

How to Cite

Syahbudin Ritonga, A., & Azizah, N. (2026). PENERAPAN DOUBLE TRACK SYSTEM DALAM PUTUSAN PENGADILAN TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI. At-Tasyrih: Jurnal Pendidikan Dan Hukum Islam, 12(1), 192–206. https://doi.org/10.55849/attasyrih.v12i1.497