Tinjauan Yuridis Mengenai Pemberian Restitusi Terhadap Korban pada Tindak Pidana Pelecehan Seksual Menurut UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP

Authors

  • Parlin Dian Roma Saldo Situmeang PUI-PT Criminal Law and Green Economy, Universitas Prima Indonesia
  • Mazmur Septian Rumapea PUI-PT Criminal Law and Green Economy, Universitas Prima Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.55849/attasyrih.v12i1.500

Keywords:

Hak restitusi, korban, pelecehan seksual, KUHP 2023

Abstract

Memberikan kompensasi kepada korban pelecehan seksual merupakan langkah nyata untuk memastikan mereka mendapatkan keadilan dan dapat pulih dari luka yang diderita. Dalam konteks perubahan sistem pengadilan pidana Indonesia, UU No. 1 Tahun 2023 mengenai KUHP memperkenalkan pendekatan baru dalam menangani kasus pidana, menekankan pentingnya melindungi korban dan membantu pemulihan mereka. Kekerasan seksual terhadap anak adalah kejahatan yang memiliki dampak fisik, mental, dan sosial yang sangat buruk. Oleh karena itu, sistem kompensasi merupakan alat penting untuk meminta pertanggungjawaban pelaku atas tindakan mereka sekaligus memberikan perlindungan dan bantuan yang diperlukan bagi korban untuk pulih. Faktor-faktor yang berkontribusi terhadap kekerasan berasal dari berbagai faktor, khususnya kondisi sosial dan keadaan keluarga. Lingkungan sosial yang tidak mendukung dan dinamika keluarga yang bermasalah dapat meningkatkan kemungkinan terjadinya kekerasan. Oleh karena itu, diperlukan upaya perlindungan dan pemulihan yang komprehensif, salah satunya melalui restitusi, untuk mencapai keadilan dan pemulihan maksimal bagi korban. Pengakuan korban sebagai pihak yang memiliki hak hukum yang dijamin oleh negara sangatlah penting. Penelitian ini secara khusus mengkaji penerapan ketentuan restitusi dalam KUHP 2023, dengan fokus pada kasus pelecehan seksual. Fokus utama penelitian diarahkan pada bagaimana norma-norma mengenai restitusi tersebut diatur dan dilaksanakan dalam praktik, serta sejauh mana ketentuan tersebut mampu memberikan perlindungan dan pemulihan hak bagi korban.Lebih lanjut, penelitian ini berupaya mengamati implementasi ketentuan ini dalam praktik sehari-hari dan mengevaluasi apakah ketentuan tersebut benar-benar selaras dengan nilai-nilai keadilan restoratif. Untuk mendukung analisis ini, saya memilih pendekatan penelitian hukum normatif, yang melibatkan kajian hukum dan konsep hukum yang relevan.

References

Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan hukum bagi rakyat di Indonesia. Bina Ilmu.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. (2022a). Peraturan LPSK Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. (2022b). Pedoman pengajuan restitusi. LPSK.

Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2022). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi kepada Korban Tindak Pidana.

Marshall, T. F. (1999). Restorative justice: An overview. Home Office Research Development and Statistics Directorate.

Mudzakkir. (2013). Keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Jurnal Legislasi Indonesia, 10(3).

Reksodiputro, M. (n.d.). Sistem peradilan pidana Indonesia.

Republik Indonesia. (1946). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht).

Republik Indonesia. (2014a). Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Republik Indonesia. (2014b). Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Republik Indonesia. (2016). Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Republik Indonesia. (2022a). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Soesilo, R. (n.d.). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta komentar-komentarnya lengkap pasal demi pasal. Politeia.

Sudarsono. (n.d.). Kamus hukum. Rineka Cipta.

Downloads

Published

2026-03-26

How to Cite

Saldo Situmeang, P. D. R. ., & Rumapea, M. S. (2026). Tinjauan Yuridis Mengenai Pemberian Restitusi Terhadap Korban pada Tindak Pidana Pelecehan Seksual Menurut UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. At-Tasyrih: Jurnal Pendidikan Dan Hukum Islam, 12(1), 207–217. https://doi.org/10.55849/attasyrih.v12i1.500