PROBLEMATIKA YURIDIS KEWENANGAN PENYIDIK DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA

Authors

  • M. Ali Sadikin Universitas Muhammadiyah Sorong

DOI:

https://doi.org/10.55849/attasyrih.v12i1.505

Keywords:

kewenangan penyidik, penyidikan, sistem peradilan pidana

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya problematika yuridis pelaksanaan kewenangan penyidik dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, meskipun secara normatif telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam praktiknya, kewenangan tersebut masih menghadapi berbagai kendala seperti tumpang tindih kewenangan antar lembaga penegak hukum, keterbatasan pembuktian, tekanan penyelesaian perkara, serta belum optimalnya perlindungan hak asasi manusia.

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan kewenangan penyidik serta peranannya dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Ruang lingkup penelitian difokuskan pada aspek yuridis normatif terkait kewenangan penyidik berdasarkan peraturan perundang-undangan dan literatur hukum yang relevan.

Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, serta analisis kualitatif terhadap bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan penyidik memiliki peran strategis sebagai pintu masuk dalam proses penegakan hukum pidana, namun dalam implementasinya masih terdapat kesenjangan antara norma dan praktik yang berdampak pada efektivitas sistem peradilan pidana. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, peningkatan profesionalitas penyidik, serta optimalisasi koordinasi antar lembaga penegak hukum guna mewujudkan sistem peradilan pidana yang lebih efektif, adil, dan memberikan kepastian hukum.

References

Amanda Rizda Fitria Hutasuhut, D. (2024). Dampak Hukum Penghapusan Kewenangan Penyidikan di Kepolisian Sektor. Neoclassical Legal. https://doi.org/10.32734/nlrjolci.v1i1.16872

Arum, S. K. K., & Maulidah, K. (2025). Pembaruan Hukum Pidana Melalui Penerapan Prinsip Insignifikansi: Kajian dalam KUHP Baru Indonesia. Jurnal Hukum Ekualitas, 1(1), 57–69. https://doi.org/10.56607/73krj443

Dr. Muhaimin, SH., M. H. (2020). METODE PENELITIAN HUKUM. Mataram University Press.

Fasa Muhamad Hapid, D. (2023). Perkembangan Tindak Pidana di Sektor Keuangan: Kewenangan Penyidikan Tunggal OJK. Jurnal Analisis Hukum. https://doi.org/10.38043/jah.v6i2.4485

Ghoni, A., & Setiyono, J. (2024). Indonesian Criminal Justice System and Human Rights Protection. International Journal of Social Science and Human Research. https://doi.org/10.47191/ijsshr/v7-i07-116.

Gustian, B. A. (2025). Apa Itu RUU KUHAP? Penjelasan Lengkap, Status Terbaru 2025, dan Isi Pembahasannya di DPR. Blog Amikom. https://blog.amikom.ac.id/apa-itu-ruu-kuhap/

Hamzah, A. (2019). Hukum Acara Pidana Indonesia. (Jakarta: Sinar Grafika).

Harahap, M. Y. (2012). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan. (Jakarta: Sinar Grafika).

Hiariej, E. O. (2025). Konsep Pemilik Perkara dan Pemisahan Fungsi dalam Sistem Peradilan Pidana. Kompas.Id. https://www.kompas.id/artikel/konsep-pemilik-perkara-dan-pemisahan-fungsi-dalam-sistem-peradilan-pidana?utm_source

Hukum, admin portal. (2025). Ahli Hukum Soroti Pentingnya Hak Imunitas Jaksa dalam Revisi UU Kejaksaan. Portal Hukum. Ahli Hukum Soroti Pentingnya Hak Imunitas Jaksa dalam Revisi UU Kejaksaan

Hutapea, D. T., Koto, Z., & Syafruddin, S. (2024). Kebijakan Polri dalam Upaya Mengefektifkan Penerapan Konsep Hukum Pidana Baru dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jurnal Ilmu Kepolisian, 18(1). https://doi.org/10.35879/jik.v18i1.445

Ichsan, M., Asis, A., & Mirzana, H. (2022). Kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil dalam Penanganan Tindak Pidana Karantina Ikan Berdasarkan Ketentuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019. Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan. https://doi.org/10.17977/um019v7i1p265-273.

Indrayana, I. P. T. (2022). (2022). Police Policy In Using Restorative Justice Methods Against Child Criminal Actors. Journal. https://doi.org/10.51601/ijersc.v3i4.441

Kartika Maulida. (2025). Kriminalitas dan Hukum: Perspektif Sosiologi Terkait Kontrol Sosial dan Hukum. Jurnal Hukum Caraka Justitia, 5(1), 14–27.

KEMENSETNEG, H. (2026). KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Penegakan Hukum di Indonesia Masuki Era Baru. Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia. https://www.setneg.go.id/baca/index/kuhp_dan_kuhap_baru_resmi_berlaku_penegakan_hukum_di_indonesia_masuki_era_baru

Kusuma, S. (2025). RKUHAP Resmi Disahkan Dalam Rapat Paripurna DPR. MARINews. https://marinews.mahkamahagung.go.id/berita/rkuhap-resmi-disahkan-dalam-rapat-paripurna-dpr-0Ay

Latifah, M., & Hairi, P. J. (2025). Pengaturan Pedoman Pemidanaan KUHP Baru dan Implikasinya pada Putusan Hakim. Negara Hukum: Membangun Hukum Untuk Keadilan Dan Kesejahteraan, 15(2), 25–51. https://doi.org/10.22212/jnh.v15i2.4573

Limbong, B., & Riswadi, R. (2022). Authority Of Polri Investigators in The Criminal Justice System in Indonesia. Proceedings of the 2nd International Conference on Law, Social Science, Economics, and Education, ICLSSEE. https://doi.org/10.4108/eai.16-4-2022.2319756.

M. Yahya Harahap. (2012). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan.

Muh. Afdal Yanuar, D. (2025). Problematika Hukum Kewenangan Penyidikan Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan Pasca Putusan MK No. 59/PUU-XXI/2023. Jurnal Konstitusi. https://doi.org/10.31078/jk2237

Nissa, K., Fathonah, R., & Shafira, M. (2025). Rekonstruksi Keadilan dalam Hukum Pidana?: Tinjauan Filosofis terhadap Politik Hukum dalam KUHP Baru dan Dampaknya pada Sistem Pemidanaan. 5085–5092.

Oprspitrespangandaran. (2025). Mata Rantai Keadilan: Mengupas 4 Pilar Utama Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Humas Polri. https://humas.polri.go.id/news/detail/2153856-mata-rantai-keadilan-mengupas-4-pilar-utama-sistem-peradilan-pidana-indonesia

Ramdani, L. A. (2025). Pasal 5 ayat (1) KUHAP: Wewenang Penyelidik. Lawyer-Ahdanramdani. https://www.lawyer-ahdanramdani.com/pasal-5-ayat-1-kuhap-wewenang-penyelidik/

Riziq, M. (2025). A Critical Analysis of Restorative Justice in Indonesia’s Criminal Justice System: from Punishment to Restoration. International Journal of Law Dynamics Review. https://doi.org/10.62039/ijldr.v3i1.82.

Solikin, N. (2021). Pengantar Metodologi Penelitian Hukum. Qiara Media.

Sugiyono. (2007). Memahami Penelitian Kualitatif. CV Alfabeta.

Sugiyono. (2012). Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D. Alfabeta.

Widyaastuty, R., Sihite, S., & Lubis, F. (2024). pokok pokok pemikiran KUHP baru. 4.

Downloads

Published

2026-04-23

How to Cite

Sadikin, M. A. (2026). PROBLEMATIKA YURIDIS KEWENANGAN PENYIDIK DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA. At-Tasyrih: Jurnal Pendidikan Dan Hukum Islam, 12(1), 302–312. https://doi.org/10.55849/attasyrih.v12i1.505