Analisis Keadilan dan Kepastian Hukum terhadap Larangan hak Milik atas Tanah bagi Warga Keturunan di Daerah Istimewa Yogyakarta
DOI:
https://doi.org/10.55849/attasyrih.v12i1.507Keywords:
Hak Milik Tanah, Diskriminasi Ras, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kepastian Hukum, KeadilanAbstract
Tanah memiliki kedudukan fundamental bagi masyarakat Indonesia, namun di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terdapat anomali hukum berupa Instruksi Wakil Kepala DIY Nomor K.898/I/A/1975 yang melarang Warga Negara Indonesia (WNI) kategori "non-pribumi" untuk memiliki tanah dengan status Hak Milik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sejauh mana penerapan asas keadilan dan kepastian hukum dalam praktik pelarangan tersebut ditinjau dari prinsip lex superior derogat legi inferiori, serta mengkaji problematika kekosongan definisi hukum mengenai "warga keturunan" beserta dampaknya terhadap pemenuhan hak asasi WNI. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan lintas disiplin (interdisciplinary approach) melalui perspektif genetika. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Instruksi 1975 merupakan instrumen kebijakan (beleidsregel) yang secara yuridis tidak sah membatasi hak konstitusional yang dijamin oleh Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dan UUD 1945. Keberadaan instruksi ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan mencederai asas keadilan distributif, mengingat kebijakan afirmasi ekonomi masa lampau telah kehilangan relevansi sosiologisnya. Lebih lanjut, penelitian ini menemukan adanya cacat logis dalam operasionalisasi hukum di lapangan, di mana identifikasi "warga keturunan" hanya bersandar pada penilaian subjektif dan racial profiling. Melalui kacamata lintas disiplin, wacana pembuktian empiris berupa uji DNA membuktikan bahwa kategori "pribumi" dan "non-pribumi" adalah ilusi biologis belaka, sehingga pembedaan hak berdasarkan genetika merupakan bentuk diskriminasi yang tidak memiliki basis saintifik. Penelitian ini menyimpulkan bahwa Instruksi 1975 harus dicabut atau direformasi. Disarankan kepada Pemerintah Daerah DIY dan Kementerian ATR/BPN untuk mengharmonisasikan aturan pertanahan dengan prinsip hak asasi manusia dan mengubah parameter afirmasi dari berbasis etnisitas menjadi berbasis kelas ekonomi riil guna menjamin kepastian hukum yang adil bagi seluruh WNI.
References
Aristotle. (1998). Nicomachean ethics (W.D. Ross, Trans.). Oxford University Press.
Cavalli-Sforza, L. L., Menozzi, P., & Piazza, A. (1994). The history and geography of human genes. Princeton University Press.
Damanik, J. (2018). Diskriminasi dalam penguasaan tanah di Daerah Istimewa Yogyakarta: Tinjauan hukum dan HAM. Jurnal Hukum Agraria Indonesia, 1(1), 12–28.
Graves, J. L., Jr. (2001). The emperor's new clothes: Biological theories of race at the millennium. Rutgers University Press.
Hajati, S. (2018). Politik hukum agraria dalam perspektif keadilan. Airlangga University Press.
Haney Lopez, I. F. (1996). White by law: The legal construction of race. New York University Press.
Harian Jogja. (2021, April 22). Polemik kepemilikan tanah WNI keturunan di DIY.
Harsono, B. (2005). Hukum agraria Indonesia: Sejarah pembentukan undang-undang pokok agraria, isi dan pelaksanaannya. Djambatan.
Heryanto, A. (2015). Identitas dan kenikmatan: Politik budaya layar Indonesia. Kepustakaan Populer Gramedia.
Huda, N. (2013). Hukum tata negara Daerah Istimewa Yogyakarta. FH UII Press.
Huijbers, T. (1995). Filsafat hukum dalam lintasan sejarah. Kanisius.
Instruksi Presiden Nomor 26 Tahun 1998 tentang Menghentikan Penggunaan Istilah Pribumi dan Non-Pribumi dalam Semua Perumusan dan Penyelenggaraan Kebijakan Pemerintahan.
Instruksi Wakil Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor K.898/I/A/1975 tentang Penyeragaman Policy Pemberian Hak atas Tanah kepada Seorang WNI Non-Pribumi. (1975).
Kelsen, H. (1967). Pure theory of law (M. Knight, Trans.). University of California Press.
Kompas. (2019, Maret 15). Warga keturunan di Yogyakarta masih sulit kantongi sertifikat hak milik.
Marzuki, P. M. (2014). Penelitian hukum (Rev. ed.). Kencana Prenada Media Group.
Rachman, N. F. (1999). Petani dan penguasa: Dinamika perjalanan politik agraria Indonesia. Insist Press.
Radbruch, G. (1973). Rechtsphilosophie (8th ed.). K.F. Koehler Verlag.
Rawls, J. (1971). A theory of justice. Harvard University Press.
Sefriani. (2010). Perlindungan hak asasi manusia dalam hukum internasional dan implementasinya di Indonesia. Jurnal Hukum Internasional, 7(1), 43–58.
Sodiq, A. (2013). Keistimewaan DIY dan masalah pertanahan. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 20(1), 1–18.
Soekanto, S. (1986). Pengantar penelitian hukum. UI Press.
Soeprapto, M. F. I. (2007). Ilmu perundang-undangan: Jenis, fungsi, dan materi muatan. Kanisius.
Sumardjono, M. S. W. (2008). Tanah dalam perspektif hak ekonomi, sosial dan budaya. Kompas.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. (1960). Lembaran Negara RI Tahun 1960 Nomor 104.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. (2006). Lembaran Negara RI Tahun 2006 Nomor 63.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. (2011). Lembaran Negara RI Tahun 2011 Nomor 82.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. (2012). Lembaran Negara RI Tahun 2012 Nomor 170.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. (1999). Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 165.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. (2008). Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 170.
Wells, S. (2002). The journey of man: A genetic odyssey. Princeton University Press.
Wignjosoebroto, S. (1994). Dari hukum kolonial ke hukum nasional. RajaGrafindo Persada.
Wiratraman, H. P. (2009). Perkembangan politik hukum pertanahan dan implikasinya terhadap hak asasi manusia. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 16(2), 201–215.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Khetrin Triananda, Shinta Pangesti, Dwi Fitriana, Albert Fajar Yuga Yusdi Putra

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.





















