Implikasi Kedudukan Girik terhadap Keabsahan Jual Beli Tanah setelah Berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 dalam Sistem Hukum Pertanahan Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.55849/attasyrih.v12i1.513Keywords:
girik, PP 18/2021, jual beli tanah, kepastian hukum, pendaftaran tanahAbstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh masih digunakannya girik sebagai dasar penguasaan dan transaksi tanah di masyarakat, meskipun Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 telah menegaskan bahwa girik bukan lagi bukti kepemilikan, melainkan hanya alat bukti permulaan yang wajib dikonversi melalui pendaftaran tanah. Kondisi ini menimbulkan ketidakpastian hukum, khususnya dalam praktik jual beli tanah berbasis girik. Rumusan masalah penelitian ini meliputi kedudukan hukum girik pasca berlakunya PP Nomor 18 Tahun 2021, implikasinya terhadap keabsahan jual beli tanah, serta bentuk perlindungan hukum bagi para pihak. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, serta dianalisis secara deskriptif-kualitatif melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa girik mengalami penurunan fungsi menjadi sekadar petunjuk administratif setelah berakhirnya masa transisi. Jual beli tanah girik dapat dianggap sah secara perdata apabila memenuhi syarat perjanjian, namun tidak sah secara administratif karena tidak dapat dibuatkan Akta Jual Beli dan didaftarkan, sehingga tidak melahirkan hak kepemilikan yang diakui negara. Perlindungan hukum bagi para pihak bersifat terbatas, di mana hukum perdata hanya memberikan perlindungan antar pihak, sedangkan perlindungan penuh hanya diperoleh melalui sertifikasi tanah. Kesimpulannya, penggunaan girik sebagai dasar transaksi tanah memiliki risiko hukum tinggi dan tidak memberikan kepastian hukum. Oleh karena itu, masyarakat disarankan untuk segera mendaftarkan tanahnya, serta menghindari transaksi tanpa sertifikat guna mencegah sengketa di kemudian hari.
References
Adrian Sutedi. (2011). Peralihan hak atas tanah dan pendaftarannya. Sinar Grafika.
Boedi Harsono. (2008). Hukum agraria Indonesia: Sejarah pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, isi dan pelaksanaannya. Djambatan.
Hukumonline. (n.d.). Jual beli tanah girik dan risikonya.
Hukumonline. (n.d.). Status hukum girik dalam kepemilikan tanah.
Jurnal Hukum Agraria. (n.d.). Berbagai artikel tentang pendaftaran tanah dan kepastian hukum hak atas tanah.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. (n.d.). Girik tidak akan berlaku lagi di tahun 2026, begini tanggapan Kementerian ATR/BPN. (Diakses 8 Maret 2026).
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Riduan Syahrani. (1999). Rangkuman intisari ilmu hukum. Citra Aditya Bakti.
Subekti. (2005). Hukum perjanjian. Intermasa.
Sumardjono, Maria S.W(2008) Tanah dalam Perspektif Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya. Jakarta: Kompas.
Sudikno Mertokusumo. (2007). Mengenal hukum: Suatu pengantar. Liberty.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Urip Santoso. (2012). Hukum agraria dan hak-hak atas tanah. Kencana.
Urip Santoso. (2017). Hukum Agraria: Kajian Komprehensif. Kencana.
Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. Putusan Nomor 34/K/Sip/1960.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. Putusan Nomor 1230 K/Sip/1980.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. Putusan Nomor 126 K/Pdt/2001.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Maria Oktaviani Ongge, Rini Swandi, Antonius Sambodo Adi A

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.





















