Dampak Reformasi KUHP Nasional Terhadap Penegakan Tindak Pidana Di Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur
DOI:
https://doi.org/10.55849/attasyrih.v12i1.517Keywords:
: Reformasi KUHP Nasional, Peraturan Daerah, Harmonisasi Hukum, Penegakan Hukum, Kutai TimurAbstract
Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) membawa perubahan fundamental dalam filosofi pemidanaan di Indonesia, yakni transisi dari paradigma retributif menuju paradigma korektif, rehabilitatif, dan restoratif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dampak reformasi KUHP Nasional terhadap harmonisasi Peraturan Daerah (Perda) di Kabupaten Kutai Timur, serta implikasinya terhadap penegakan hukum di lapangan. Masalah utama yang diangkat adalah adanya ketidaksinkronan antara norma punitif dalam Perda, seperti Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pengendalian Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, dengan prinsip ultimum remedium yang diusung KUHP Nasional.Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan dianalisis secara kualitatif dengan metode berpikir deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi KUHP Nasional menimbulkan tantangan yuridis berupa risiko redundancy normatif dan ketidakpastian hukum (legal insecurity) akibat disparitas sanksi antara pusat dan daerah. Di lapangan, hal ini memicu dilema bagi aparat penegak hukum dalam menerapkan diskresi dan keadilan restoratif di tengah regulasi daerah yang masih bersifat kaku dan represif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa Pemerintah Kabupaten Kutai Timur memiliki kewajiban konstitusional untuk segera melakukan harmonisasi dan sinkronisasi vertikal terhadap Perda guna menyesuaikan jenis pidana alternatif, seperti pidana kerja sosial dan pengawasan. Langkah ini krusial untuk menjamin kepastian hukum, memperkuat integritas sistem peradilan pidana, serta mewujudkan penegakan hukum yang lebih manusiawi dan efektif di tingkat daerah.
References
Agustina, Shinta. "Alternatif Sanksi Pidana dalam Reformasi Hukum Pidana Indonesia". Jurnal Mimbar Hukum, Vol. 35, No. 1 (2024).
Ali, Mahrus. Dasar-Dasar Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika, 2021.
Amiruddin dan Zainal Asikin. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2004.
Arief, Barda Nawawi. "Pembangunan Hukum Pidana dan Reformasi Sistem Pemidanaan". Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol. 10, No. 2 (2021).
Arief, Barda Nawawi. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana: Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru. Jakarta: Kencana, 2011.
Asshiddiqie, Jimly. Perihal Undang-Undang. Depok: Rajawali Pers, 2022.
Atmasasmita, Romli. Teori Hukum Integratif: Rekonstruksi Terhadap Teori Hukum Pembangunan dan Teori Hukum Progresif. Jakarta: Genta Publishing, 2012.
Harahap, M. Yahya. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. Jakarta: Sinar Grafika, 2015.
Hiariej, Eddy O.S. Prinsip-Prinsip Hukum Pidana: Edisi Revisi Pasca UU No. 1 Tahun 2023. Jakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2023.
Huda, Ni'matul. Hukum Pemerintahan Daerah. Bandung: Nusa Media, 2014.
Indrati, Maria Farida. Ilmu Perundang-Undangan: Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan. Depok: Kanisius, 2020.
Mertokusumo, Sudikno. Mengenal Hukum: Suatu Pengantar. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2010.
Muladi dan Puwoto S. Gandasubrata. Teori-Teori Pidana dan Pemidanaan dalam KUHP Baru. Bandung: Alumni, 2023.
Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pengendalian Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Priyatno, Dwidja. Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara di Indonesia. Bandung: Refika Aditama, 2006.
Rahardjo, Satjipto. Penegakan Hukum: Suatu Tinjauan Sosiologis. Yogyakarta: Genta Publishing, 2009.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2001.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Yuliandri. Asas-Asas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang Baik. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2017.
Zulfa, Eva Achjani. Keadilan Restoratif di Indonesia: Studi tentang Kemungkinan Penerapannya dalam Pendekatan Hukum Pidana. Depok: Badan Penerbit FH UI, 2011.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Zaenal Arifin, Rosmini Rosmini, Ivan Zairani Lisi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.





















