Disparitas Penilaian Unsur Paksaan Dalam Pembatalan Perkawinan Di Pengadilan Agama (Studi Putusan Nomor 2530/Pdt.G/2025/Pa.Sor Dan 381/Pdt.G/2025/Pa.Dpk)
DOI:
https://doi.org/10.55849/attasyrih.v12i1.522Keywords:
Paksaan, pembatalan perkawinan, disparitas putusan, peradilan agamaAbstract
Perkawinan dalam Islam merupakan mitsaqan ghalizan (ikatan yang kuat) sebagaimana QS. An-Nisa' [4]:21 yang mensyaratkan persetujuan bebas dari kedua calon mempelai untuk mewujudkan tujuan sakinah, mawaddah, wa ra?mah (QS. Ar-Rum [30]:21). Larangan paksaan ditegaskan dalam QS. An-Nisa' (4):19, hadis Nabi SAW, serta kaidah al-?arar yuzal, dan dipositifkan dalam Pasal 6 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 dan Pasal 71 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam. Namun praktik peradilan menunjukkan disparitas penerapan norma tersebut, sebagaimana terlihat dalam Putusan PA Soreang No. 2530/Pdt.G/2025/PA.Sor yang menolak pembatalan perkawinan dan Putusan PA Depok No. 381/Pdt.G/2025/PA.Dpk yang mengabulkannya meskipun memiliki fakta hukum relatif serupa. Penelitian ini bertujuan menganalisis pertimbangan hukum hakim dalam menilai unsur ikrah, mengidentifikasi faktor penyebab disparitas, dan menilai kesesuaiannya dengan konsep ikrah dalam hukum Islam dan hukum positif. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif melalui statute approach, conceptual approach, dan analytical approach, dengan analisis content analysis terhadap ratio decidendi kedua putusan. Hasil penelitian menunjukkan PA Soreang menggunakan pendekatan restriktif yang menekankan paksaan harus mencapai tingkat ikrah mulji' dan menggunakan jeda waktu pengajuan sebagai indikator melemahnya klaim, sementara PA Depok menggunakan pendekatan substantif yang menilai tekanan sosial cukup merusak integritas persetujuan tanpa mensyaratkan ancaman fisik. Disparitas disebabkan perbedaan standar intensitas ancaman, penilaian hubungan tekanan sosial dengan kebebasan kehendak, penggunaan faktor temporal, dan pemaknaan realitas pasca-akad. Diperlukan parameter yuridis operasional mencakup intensitas ancaman (ikrah mulji' vs ikrah ghairu mulji'), kebebasan kehendak, tingkat kemudharatan (dharurat vs hajat), proporsionalitas, dan kesesuaian dengan tujuan perkawinan untuk menciptakan konsistensi yurisprudensi dalam Peradilan Agama.
References
Bisri, C. H. (1998). Penuntun penyusunan rencana penelitian dan penulisan skripsi (bidang ilmu agama Islam). Ciputat: PT Logos Wacana Ilmu.
Damanik, C. A., et al. (2024). Analisis terhadap perjodohan berdasarkan prinsip sukarela dalam pernikahan menurut hukum positif di Indonesia. Jurnal Kajian Hukum dan Kebijakan Publik, 2(1), 729-733.
Faruq, U. (2019). Praktik kawin paksa dan faktor penyebabnya. Jurnal Mahasiswa, 1(3), 51-62. https://doi.org/10.51903/jurnalmahasiswa.v1i3
Hakim, A. H. (2019). Mabadi' awwaliyyah fi u?ul al-fiqh wa al-qawa'id al-fiqhiyyah. Maktabah Al-Sa'idiyyah Fatra.
Hamid, H. (2013). Ushul fiqh. Sleman: Q-Media.
Hanif, H. A. (2025). Forced marriage and its impact on household unity from an Islamic law perspective. Sirad Pelita Wawasan, 1(2), 106-109. https://doi.org/10.64728/sirad.v1i2.art3
Harahap, H. T., et al. (2025). Kaidah fikih ad-dharar yuzal sebagai solusi kontekstual dalam hukum keluarga Islam kontemporer. Jurnal Al-Waqfu: Hukum Ekonomi dan Wakaf, 3(1), 10-18. https://jurnal.alwaqfu.or.id/index.php/alwaqfu/article/view/379
Hendri, J., et al. (2023). Al-Baqoroh ayat 29 sebagai kaidah al-masyaqqoh at-tajlibu al-taisir (studi fenomena kenaikan harga bahan bakar minyak). Qiyas: Jurnal Hukum Islam dan Peradilan, 8(2), 363-365. http://dx.doi.org/10.29300/qys.v8i2.4383
Holid, M., et al. (2021). Dampak nikah paksa terhadap keharmonisan keluarga. Jurnal ESA: Kajian Ekonomi Syariah, 3(1), 28-31. https://doi.org/10.58293/asa.v3i1.46
Huda, M. N., & Munib, A. (2021). Compilation of the purpose of marriage in positive law, customary law, and Islamic law. Journal of Islamic Family Law, 5(2), 112-125. https://doi.org/10.29300/madania.v29i2.9027
Ibn Taimiyah. (1413). Al-musawwadah fi u?ul al-fiqh. Dar Al-Kitab Al-'Arabi.
Istirahat, I. (2023). Rekonstruksi peran hakim dalam mewujudkan keadilan substantif di pengadilan Indonesia. YUDHISTIRA: Jurnal Yurisprudensi, Hukum dan Peradilan, 1(2), 44-51. https://doi.org/10.59966/yudhistira.v1i2.1704
Julyano, M., & Sulistyawan, A. Y. (2019). Pemahaman terhadap asas kepastian hukum melalui konstruksi penalaran positivisme hukum. Crepido, 1(1), 13-22. https://doi.org/10.14710/crepido.1.1.13-22
Kementerian Agama RI. (2019). Al-Qur'an dan Terjemahannya Edisi Penyempurnaan. Jakarta: Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an.
Khasanah, D. R. A. U., & Lumbanraja, A. D. (2022). Perkembangan interpretasi hukum oleh hakim di Indonesia dalam dominasi tradisi civil law system. Jurnal Ius Constituendum, 7(2), 232-245. https://doi.org/10.26623/jic.v7i2.4799
Masruroh, L. (2022). Konsep bimbingan keluarga dalam perspektif Al-Qur'an surat Ar-Rum ayat 21. Jurnal Counselia: Bimbingan dan Konseling Pendidikan Islam, 3(1), 1-12. https://doi.org/10.31943/counselia.v3i1.32
Nita, M. W. (2012). Hukum perkawinan di Indonesia. Lampung: Laduny Alifatama.
Nugraha, A. B., et al. (2022). Pernikahan paksa anak di bawah umur: Studi perbandingan antara fikih Islam dengan hukum positif Indonesia. Jurnal Hukum Keluarga Islam, 7(1), 45-62. https://doi.org/10.55129/.v11i2.1919
Pengadilan Agama Depok. (2025). Putusan Nomor 381/Pdt.G/2025/PA.Dpk.
Pengadilan Agama Soreang. (2025). Putusan Nomor 2530/Pdt.G/2025/PA.Sor.
Pinatih, N. K. W. A. (2024). Asas res judicata pro veritate habetur dalam peninjauan kembali terhadap putusan lepas dari segala tuntutan hukum oleh jaksa penuntut umum. Jurnal Hukum Justitia et Pax, 40(1), 136-148. https://doi.org/10.24002/jep.v40i1.8219
Putra, I. G. B. W., et al. (2026). Pembatalan perjanjian karena cacat kehendak ditinjau dari KUHPerdata. Jurnal Pacta Sunt Servanda, 7(1), 25-38. https://ejournal2.undiksha.ac.id/index.php/JPSS/article/view/7048
Rizkia, N. D., et al. (2023). Metode penelitian hukum (normatif dan empiris). Bandung: Widina Media Utama.
Siregar, S. A. (2020). Keringanan dalam hukum Islam. Jurnal El-Qanuniy: Jurnal Ilmu-Ilmu Kesyariahan dan Pranata Sosial, 5(2), 286-289. https://doi.org/10.24952/el-qonuniy.v5i2.2155
Tobroni, F. (2018). Asas proporsionalitas sebagai moderasi pandangan hukum diametral. Jurnal Yudisial, 11(3), 307-320. https://doi.org/10.29123/jy.v11i3.313
Wahid, A. (2022). Keadilan restoratif: Upaya menemukan keadilan substantif? Jurnal Ius Constituendum, 7(2), 307-321. https://doi.org/10.26623/jic.v7i2.5793
Wildasari, F., & Pratiwi, C. S. (2025). Forum shopping dalam sengketa izin lingkungan: Pendekatan socio-legal terhadap daya kerja hukum di Indonesia. Ekasakti Legal Science Journal, 2(3), 112-125. https://doi.org/10.60034/1rt99q43
Zakiah, A. R. S., et al. (2023). The marital rape phenomenon as a form of gender oppression: An analysis of the urgency of sexual consent mubadalah's perspective. Humanisma: Journal of Gender Studies, 7(2), 165-180. http://dx.doi.org/10.30983/humanisme.v7i2.8104
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 M Ihsan Zaki, Siti Nur Fatoni, Aan Radiana

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.





















