Analisis Keadilan Lingkungan dalam Implementasi Kawasan Industri Hijau Indonesia (KIHI) sebagai Proyek Transisi Energi

Authors

  • Merah Johansyah Fakultas Hukum, Universitas Mulawarman
  • Muhamad Muhdar Fakultas Hukum, Universitas Mulawarman
  • Haris Retno Susmiyati Fakultas Hukum, Universitas Mulawarman

DOI:

https://doi.org/10.55849/attasyrih.v12i1.543

Keywords:

Taksonomi Keadilan Lingkungan, Transisi Energi, Kawasan Industri Hijau Indonesia (KIHI), Kalimantan Utara, Pengorbanan

Abstract

Penelitian ini menguji berbagai klaim dari proyek industri hijau terbesar di Indonesia yang berlokasi di Kalimantan Utara terkait kepatuhannya terhadap prinsip-prinsip keadilan lingkungan. Studi ini bertujuan untuk mengisi kesenjangan pendekatan kritis dalam menganalisis kawasan industri hijau di Indonesia, yang sejauh ini masih didominasi oleh representasi perspektif pemerintah dan sektor industri. Penelitian ini menelaah keselarasan antara konsep, kerangka regulasi, dan praktik yang dihadapi masyarakat lokal di proyek Kawasan Industri Hijau Indonesia (KIHI) dengan prinsip keadilan lingkungan, serta melakukan studi komparatif dengan Malaysia-China Kuantan Industrial Park (MCKIP). Berdasarkan taksonomi Robert R. Kuehn, analisis difokuskan pada pemenuhan empat aspek keadilan lingkungan—distributif, prosedural, korektif, dan sosial—di lokasi KIHI (Desa Tanah Kuning dan Mangkupadi) melalui pengalaman empiris masyarakat lokal dan pekerja. Hasil penelitian menemukan serangkaian ketidakadilan lingkungan dalam implementasi proyek KIHI. Pelanggaran tersebut mencakup isu alokasi dan konversi lahan, konflik kepentingan, ketegangan antar kelompok rasial, sengketa kawasan dan kondisi ketenagakerjaan, hingga tergerusnya ekonomi lokal akibat dampak ekologis industri. Lebih lanjut, penciptaan kerusakan eksternal akibat pembangunan PLTA Mentarang Induk di Malinau, serta penggunaan PLTU batu bara captive sebagai sumber energi kawasan, telah memicu perluasan zona pengorbanan (sacrifice zones). Secara keseluruhan, temuan ini menunjukkan bahwa alih-alih mendukung keberlanjutan, implementasi proyek ini justru mendelegitimasi tujuan dari transisi energi itu sendiri.

References

A. Wijaya, "Dampak Pembangunan Bendungan Skala Besar terhadap Hak-Hak Komunitas Adat di Kalimantan", Jurnal Antropologi Indonesia, Vol. 44, No. 2, 2023.

Abdul Wahhab Khallaf, Siyasah Syar'iyyah: Studi Tata Negara Islam, (Jakarta: Rajawali Pers, 2015); lihat juga Yusuf Al-Qaradawi, Ri’ayat al-Bi’ah fi Shari’at al-Islam, (Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2002).

Andri G. Wibisana, "Hukum Lingkungan Indonesia: Dari Rezim Izin ke Rezim Risiko, Kemunduran atau Kemajuan?," Jurnal Hukum & Pembangunan, Vol. 51, No. 3 (2021).

Angela Tritto dan Alvin Camba, “State-facilitated Industrial Parks in the Belt and Road Initiative: Towards a Framework for Understanding the Localization of the Chinese Development Model,” World Development Perspectives, Vol. 26 (2022), art. 100428.

Bhima Yudhistira, dkk., Kawasan Industri Hijau Tercemar PLTU Batubara: Dampak Ekonomi, Konflik Kepentingan, dan Ancaman Lingkungan Hidup, Laporan Riset CELIOS (Center of Economic and Law Studies), 2023.

D. S. Mamuja dan T. Setiawan, "Analisis Peran Pemerintah dalam Mempromosikan Pembangunan Kawasan Industri Hijau Indonesia", Jurnal Pembangunan dan Kebijakan Publik, Vol. 14, No. 1, 2025.

David Schlosberg, Defining Environmental Justice: Theories, Movements, and Nature (Oxford: Oxford University Press, 2007).

E. Rahmawati, "Keadilan Lingkungan Bagi Perempuan Pesisir dan Nelayan Tradisional di Wilayah Tapak Proyek Strategis Nasional", Jurnal Keadilan Sosial dan Gender, Vol. 11, No. 1, 2025.

Environmental Quality Act (EQA) 1974 (Malaysia).

F. Siregar, "Paradoks Regulasi Captive PLTU Batu Bara di Kawasan Industri Hijau: Kritik Terhadap Perpres No. 112 Tahun 2022", Jurnal Hukum dan Kebijakan Energi, Vol. 5, No. 3, 2024.

Fachruddin M. Mangunjaya, Melestarikan Makhluk Allah: Pengenalan Islam dan Conservasi, (Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2022).

G. C. Tan, "Environmental Impact Assessment in Malaysia: Evaluating the Legal Framework and Practice," Journal of Malaysian and Comparative Law, Vol. 45, No. 2 (2018).

H. Salim, "Penerapan Prinsip Industri Hijau Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2014 Dalam Perspektif Pembangunan Berkelanjutan", Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, Vol. 9, No. 2, 2023.

I. Dwiprigitaningtias, “Urgensi Pelaksanaan Program Kebijakan Industri Hijau Sebagai Upaya Melestarikan Lingkungan Hidup Di Indonesia,” RechtJiva, Vol. 2, No. 2 (Juli 2025).

J. Asshiddiqie, Hukum Tata Negara dan Hak Asasi Manusia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi terkait Meaningful Participation, (Jakarta: Rajawali Pers, 2021).

Jimly Asshiddiqie, Green Constitution: Nuansa Hijau Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, (Jakarta: Rajawali Pers, 2010).

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Laporan Capaian Enhanced Nationally Determined Contribution (ENDC) Indonesia, (Jakarta: KLHK RI, 2022).

Laws of Malaysia, Environmental Quality Act 1974 (Act 127); lihat juga Ministry of Investment, Trade and Industry (MITI) Malaysia, New Industrial Master Plan 2030 (NIMP 2030), (Kuala Lumpur: MITI, 2023).

M. R. Syarifuddin, "Kritik Terhadap Sistem Perizinan Berbasis Risiko dalam Hukum Lingkungan Indonesia Pasca UU Cipta Kerja," Jurnal Mimbar Hukum, Vol. 34, No. 1 (2022).

M. Sholahuddin, "Reorientasi Pembangunan Ekonomi Hijau dalam Perspektif Maqasid al-Shariah dan Keadilan Ekologis", Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, Vol. 8, No. 2, 2022.

Maizatun Mustafa, Environmental Law in Malaysia, (Kuala Lumpur: Kluwer Law International, 2017).

Maria S.W. Sumardjono, Regulasi Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum: Telaah Kritis Yuridis, (Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2021).

Ministry of Investment, Trade and Industry (MITI) Malaysia, New Industrial Master Plan 2030 (NIMP 2030), (Kuala Lumpur: MITI, 2023).

Mujiyono Abdillah, Fiqh Lingkungan (Fiqh al-Bi’ah), (Jakarta: Upaya Mandiri, 2001).

Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perwilayahan Industri.

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 10 ayat (1) huruf g.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum: Edisi Revisi, (Jakarta: Prenadamedia Group, 2021).

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 perihal Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

R. R. Kuehn, "A Taxonomy of Environmental Justice", dalam Environmental Law and Policy Review, Vol. 30, No. 2, 2016.

Robert R. Kuehn, "A Taxonomy of Environmental Justice," New England Law Review, Vol. 34, No. 4 (2000) / American University Environmental Law Review, Vol. 30, No. 6 (2000).

Sherry R. Arnstein, "A Ladder of Citizen Participation," Journal of the American Institute of Planners, Vol. 35, No. 4 (1969).

Soerjono Sukanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, (Jakarta: Rajawali Pers, 2019).

Takdir Rahmadi, Hukum Lingkungan di Indonesia, (Jakarta: Rajawali Pers, 2022).

United Nations Industrial Development Organization (UNIDO), An International Framework for Eco-Industrial Parks, (Vienna: UNIDO, 2021).

Downloads

Published

2026-06-18

How to Cite

Johansyah, M., Muhdar, M., & Susmiyati, H. R. . (2026). Analisis Keadilan Lingkungan dalam Implementasi Kawasan Industri Hijau Indonesia (KIHI) sebagai Proyek Transisi Energi. At-Tasyrih: Jurnal Pendidikan Dan Hukum Islam, 12(1), 526–538. https://doi.org/10.55849/attasyrih.v12i1.543