TINJAUAN HUKUM KELUARGA ISLAM TERHADAP PERANAN KEBUAYAN DALAM PROSESI ACARA ADAT PERKAWINAN MASYARAKAT LAMPUNG WAY KANAN (STUDI DI KEBUAYAN BARASAKTI KECAMATAN PAKUAN RATU)
DOI:
https://doi.org/10.55849/attasyrih.v12i1.549Keywords:
Kebuayan, Perkawinan Adat, Hukum Islam, 'Urf, Lampung, Way KananAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peranan kebuayan dalam perkawinan adat masyarakat Lampung Way Kanan serta meninjau kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip hukum Islam. Kebuayaan merupakan sistem kekerabatan yang memiliki fungsi penting dalam kehidupan masyarakat Lampung, khususnya dalam mengatur hubungan keluarga, menentukan pertimbangan dalam pemilihan pasangan, serta memberikan pengakuan sosial terhadap suatu perkawinan. Dalam praktiknya, kebuayan tidak hanya berfungsi sebagai pranata sosial, tetapi juga berpengaruh terhadap pelaksanaan dan penerimaan perkawinan dalam masyarakat adat.Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis-sosiologis. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi yang melibatkan tokoh adat, tokoh agama, serta masyarakat Lampung Way Kanan. Data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif dengan menggunakan konsep ‘Urf sebagai landasan dalam menilai kedudukan adat dalam hukum Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebuayaan memiliki peranan yang signifikan dalam proses perkawinan adat masyarakat Lampung Way Kanan, terutama sebagai sarana menjaga hubungan kekerabatan, melestarikan nilai-nilai adat, dan menciptakan keteraturan sosial. Dari perspektif hukum Islam, kebuayan dapat diterima sebagai bentuk ‘Urf shahih selama tidak bertentangan dengan ketentuan syariat serta memberikan kemaslahatan bagi masyarakat. Namun, apabila kebuayan dijadikan dasar untuk membatasi atau menghalangi perkawinan yang telah memenuhi rukun dan syarat nikah menurut Islam, maka praktik tersebut tidak sejalan dengan prinsip-prinsip hukum Islam. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi antara adat kebuayan dan hukum Islam agar keduanya dapat berjalan secara seimbang dalam kehidupan masyarakat
References
Abdul Wahhab Khallaf. (1978). Ilmu Ushul Fiqh.
Ahmad Fauzi. (2021). Struktur Kekerabatan Kebuayan dalam Masyarakat Adat Lampung Pepadun.
Amir Syarifuddin. (2006). Hukum Perkawinan Islam di Indonesia.
Eugen Ehrlich. (1936). Fundamental Principles of the Sociology of Law.
Hazairin. (1982). Hukum Kekeluargaan Nasional.
Hilman Hadikusuma. (2003). Hukum Adat Indonesia.
Hilman Hadikusuma. (2007). Hukum Perkawinan Adat.
Johnny Ibrahim. (2006). Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif.
Koentjaraningrat. (2009). Pengantar Ilmu Antropologi.
Satjipto Rahardjo. (2006). Hukum dalam Jagat Ketertiban.
Satjipto Rahardjo. (2006). Ilmu Hukum.
Siti Nurjanah. (2023). Peran Penyimbang dalam Prosesi Perkawinan Adat Lampung di Kabupaten Way Kanan.
Soerjono Soekanto. (2012). Hukum Adat Indonesia.
Soerjono Soekanto. (2013). Sosiologi Suatu Pengantar.
Syamsul Arifin. (2011). Metodologi Penelitian Hukum Islam.
Yusuf al-Qaradawi. (2001). Maqasid al-Shari’ah al-Islamiyyah.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Intan Suciana Ramadhan, Liki Faizal, Eko Hidayat

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.





















