ANALISIS YURIDIS UU NO 40 TAHUN 1999 TENTANG PERS TERHADAP KEBEBASAN WARTAWAN MELIPUT PERSPEKTIF SIYASAH DUSTURIYAH

Authors

  • Fahrani Fahrani Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Abd. Mukhsin Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.55849/attasyrih.v12i1.569

Keywords:

Kebebasan Pers, Wartawan, UU No. 40 Tahun 1999, Siyasah Dusturiyah

Abstract

Kebebasan pers merupakan hak yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Namun, dalam praktiknya masih terdapat berbagai hambatan yang dialami wartawan saat melakukan peliputan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis jaminan kebebasan wartawan meliput berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta mengkajinya dari perspektif Siyasah Dusturiyah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UU No. 40 Tahun 1999 telah memberikan perlindungan hukum terhadap kebebasan pers dan kegiatan jurnalistik. Dalam perspektif Siyasah Dusturiyah, kebebasan wartawan meliput sejalan dengan prinsip keadilan, amanah, kemaslahatan, dan amar ma'ruf nahi munkar. Oleh karena itu, negara perlu menjamin kebebasan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik secara profesional dan bertanggung jawab.

References

UUD Tahun 1945 Pasal 28F.

UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Departemen Agama, 1965, Al-Qur’an & Terjemahannya, QS. An-Nahl [16]: 125, (Jakarta: Yayasan Penyelenggara Penterjemah)

Departemen Agama, 1965, Al-Qur’an & Terjemahannya, QS. An-Nisa' [4]: 58, (Jakarta: Yayasan Penyelenggara Penterjemah)

Departemen Agama, 1965, Al-Qur’an & Terjemahannya, QS. An-Nahl [16]: 90, (Jakarta: Yayasan Penyelenggara Penterjemah)

Departemen Agama, 1965, Al-Qur’an & Terjemahannya, QS. Al-Isra' [17]: 36, (Jakarta: Yayasan Penyelenggara Penterjemah)

Departemen Agama, 1965, Al-Qur’an & Terjemahannya, QS. Al-Hujurat [49]: 6, (Jakarta: Yayasan Penyelenggara Penterjemah)

Satia, 2018, Penerapan Kebebasan Pers Oleh Wartawan di Kota Medan, Jurnal Interaksi, Vol. 2 No. 1.

Kusumaningrat Hikmat & Kusumaningrat Purnama, 2012, Jurnalistik: Teori dan Praktik,

(Bandung: Remaja Rosdakarya).

Anam Khoirul Faris, 2008, Fikih Jurnalistik; Etika & Kebebasan Pers Menurut Islam, (Jakarta: Pustaka Al-Kautsar).

Soekanto Soerjono & Mamudji Sri, 2015, Penelitian Hukum Normatif, (Jakarta: Raja Grafindo Persada).

Soekanto Soerjono, 1983, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, (Jakarta: Raja Grafindo Persada).

Az-Zuhaili Mustafa Muuhammad, 2006, Al-Qawa’id al-Fiqhiyyah wwa Tatbiqatuha fi al-

Madzahib al-Arba’ah, (Damaskus: Darul Fikr)

Al Mawardi, 1990, Al-Ahkam Sultaniyyah wa Al-Wilayat ad-Diniyyah, (Kairo: Dar Al-Haromain).

Adji Seno Oemar, 1977, Mass Media dan hukum, (jakarta: Erlangga).

Fatah Abdul, 2019, Hukum Pers Indonesia, (Malang: Setara Press).

Dewan Pers, 2006, Kode Etik Jurnalistik. Jakarta.

Marzuki Mahmud Peter, 2017, Penelitian Hukum, Edisi Revisi, (Jakarta: Kencana).

KKJ Aceh Kecam Penghapusan Karya Jurnalistik Reporter Kompas TV Aceh Oleh Aster Kodam

IM, PINTEO.CO, 12 Desember 2025, https://pintoe.co/berita/read/9947/KKJ-Aceh-KecamPenghapusan-Karya-Jurnalistik-Reporter-Kompas-TV-Aceh-oleh-Aster Kodam-IM [diakses pada 16 Juli 2026]

Downloads

Published

2026-08-14

How to Cite

Fahrani, F., & Mukhsin, A. . (2026). ANALISIS YURIDIS UU NO 40 TAHUN 1999 TENTANG PERS TERHADAP KEBEBASAN WARTAWAN MELIPUT PERSPEKTIF SIYASAH DUSTURIYAH. At-Tasyrih: Jurnal Pendidikan Dan Hukum Islam, 12(1), 616–630. https://doi.org/10.55849/attasyrih.v12i1.569