ANALISIS YURIDIS UU NO 40 TAHUN 1999 TENTANG PERS TERHADAP KEBEBASAN WARTAWAN MELIPUT PERSPEKTIF SIYASAH DUSTURIYAH
DOI:
https://doi.org/10.55849/attasyrih.v12i1.569Keywords:
Kebebasan Pers, Wartawan, UU No. 40 Tahun 1999, Siyasah DusturiyahAbstract
Kebebasan pers merupakan hak yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Namun, dalam praktiknya masih terdapat berbagai hambatan yang dialami wartawan saat melakukan peliputan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis jaminan kebebasan wartawan meliput berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta mengkajinya dari perspektif Siyasah Dusturiyah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UU No. 40 Tahun 1999 telah memberikan perlindungan hukum terhadap kebebasan pers dan kegiatan jurnalistik. Dalam perspektif Siyasah Dusturiyah, kebebasan wartawan meliput sejalan dengan prinsip keadilan, amanah, kemaslahatan, dan amar ma'ruf nahi munkar. Oleh karena itu, negara perlu menjamin kebebasan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik secara profesional dan bertanggung jawab.
References
UUD Tahun 1945 Pasal 28F.
UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Departemen Agama, 1965, Al-Qur’an & Terjemahannya, QS. An-Nahl [16]: 125, (Jakarta: Yayasan Penyelenggara Penterjemah)
Departemen Agama, 1965, Al-Qur’an & Terjemahannya, QS. An-Nisa' [4]: 58, (Jakarta: Yayasan Penyelenggara Penterjemah)
Departemen Agama, 1965, Al-Qur’an & Terjemahannya, QS. An-Nahl [16]: 90, (Jakarta: Yayasan Penyelenggara Penterjemah)
Departemen Agama, 1965, Al-Qur’an & Terjemahannya, QS. Al-Isra' [17]: 36, (Jakarta: Yayasan Penyelenggara Penterjemah)
Departemen Agama, 1965, Al-Qur’an & Terjemahannya, QS. Al-Hujurat [49]: 6, (Jakarta: Yayasan Penyelenggara Penterjemah)
Satia, 2018, Penerapan Kebebasan Pers Oleh Wartawan di Kota Medan, Jurnal Interaksi, Vol. 2 No. 1.
Kusumaningrat Hikmat & Kusumaningrat Purnama, 2012, Jurnalistik: Teori dan Praktik,
(Bandung: Remaja Rosdakarya).
Anam Khoirul Faris, 2008, Fikih Jurnalistik; Etika & Kebebasan Pers Menurut Islam, (Jakarta: Pustaka Al-Kautsar).
Soekanto Soerjono & Mamudji Sri, 2015, Penelitian Hukum Normatif, (Jakarta: Raja Grafindo Persada).
Soekanto Soerjono, 1983, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, (Jakarta: Raja Grafindo Persada).
Az-Zuhaili Mustafa Muuhammad, 2006, Al-Qawa’id al-Fiqhiyyah wwa Tatbiqatuha fi al-
Madzahib al-Arba’ah, (Damaskus: Darul Fikr)
Al Mawardi, 1990, Al-Ahkam Sultaniyyah wa Al-Wilayat ad-Diniyyah, (Kairo: Dar Al-Haromain).
Adji Seno Oemar, 1977, Mass Media dan hukum, (jakarta: Erlangga).
Fatah Abdul, 2019, Hukum Pers Indonesia, (Malang: Setara Press).
Dewan Pers, 2006, Kode Etik Jurnalistik. Jakarta.
Marzuki Mahmud Peter, 2017, Penelitian Hukum, Edisi Revisi, (Jakarta: Kencana).
KKJ Aceh Kecam Penghapusan Karya Jurnalistik Reporter Kompas TV Aceh Oleh Aster Kodam
IM, PINTEO.CO, 12 Desember 2025, https://pintoe.co/berita/read/9947/KKJ-Aceh-KecamPenghapusan-Karya-Jurnalistik-Reporter-Kompas-TV-Aceh-oleh-Aster Kodam-IM [diakses pada 16 Juli 2026]
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Fahrani Fahrani, Abd. Mukhsin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.





















