[1]
Budiman, A. and Yustrisia, L. 2026. Proses Pelaksanaan Restorative Justice oleh Fasilitator Kejaksaan Negeri Tanah Datar terhadap Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT). At-Tasyrih: jurnal pendidikan dan hukum Islam. 12, 1 (Mar. 2026), 75–84. DOI:https://doi.org/10.55849/attasyrih.v12i1.483.