Eksistensi Koperasi Desa Merah Putih dalam Perspektif Hukum Ekonomi Indonesia

Authors

  • Bayu Mandiri Universitas Mulawarman
  • Nur Arifudin Universitas Mulawarman
  • Emilda Kuspraningrum Universitas Mulawarman

DOI:

https://doi.org/10.55849/attasyrih.v12i1.518

Keywords:

Koperasi Desa Merah Putih, Keuangan Negara, Hukum Ekonomi, Akuntabilitas, Kepastian Hukum

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis eksistensi dan kedudukan hukum Koperasi Desa Merah Putih dalam kerangka hukum ekonomi Indonesia, khususnya terkait intervensi negara melalui penyaluran dana publik. Seiring dengan terbitnya Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2026, negara menempatkan instrumen fiskal seperti DAU, DBH, dan Dana Desa untuk pembangunan infrastruktur koperasi. Namun, skema ini memunculkan diskursus yuridis mengenai transformasi status kekayaan negara menjadi aset koperasi serta risiko moral hazard dalam pengelolaannya. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan analisis ekonomi terhadap hukum (economic analysis of law). Hasil penelitian menunjukkan bahwa hubungan hukum yang tercipta merupakan model relasi hibrida publik-privat, di mana koperasi berkedudukan sebagai pengguna manfaat (beneficiary user) atas aset negara yang bersifat earmarked. Kesimpulan penelitian menegaskan perlunya sinkronisasi regulasi antara rezim hukum perkoperasian dan keuangan negara guna menjamin kepastian hukum, mitigasi risiko gagal bayar, dan perlindungan akuntabilitas dana publik tanpa mencederai jati diri koperasi sebagai organisasi yang mandiri dan otonom

References

Asshiddiqie, Jimly. Konstitusi Ekonomi. Jakarta: Kompas, 2010.

Azhar, Muhamad. "Konsep Akuntabilitas dalam Pengelolaan Keuangan Negara di Indonesia". Jurnal Notarius, Vol. 12, No. 2, (2019).

Handayani, I Gusti Ayu Ketut Rachmi. "The Independence of Cooperatives in the Perspective of Economic Democracy in Indonesia". International Journal of Seintech, Vol. 2, No. 1, (2023).

Mahmudi. Akuntansi Sektor Publik. Yogyakarta: Andi, 2018.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum: Edisi Revisi. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2005.

Pachta, Andjar. Hukum Koperasi Indonesia: Pemahaman, Regulasi, Pendirian dan Modal Usaha. Jakarta: Prenada Media Group, 2008.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2026 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum, Dana Bagi Hasil, atau Dana Desa dalam Rangka Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Posner, Richard A. Economic Analysis of Law. New York: Aspen Publishers, 2014.

Ridwan. "Analisis Yuridis Penempatan Dana Pemerintah pada Badan Usaha Milik Desa dan Koperasi". Jurnal Mimbar Hukum, Vol. 30, No. 2, (2018).

Sinilo, Dyah Adriantini. "Kedudukan Hukum Keuangan Negara dalam Pengelolaan Dana Desa". Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 14, No. 4, (2017).

Syafi’i, M. "Politik Hukum Penguatan Ekonomi Desa Melalui Lembaga Koperasi". Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, Vol. 5, No. 1, (2021).

Tjandra, W. Riawan. Hukum Keuangan Negara. Jakarta: Grasindo, 2006.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Downloads

Published

2026-05-10

How to Cite

Mandiri, B., Arifudin, N., & Kuspraningrum, E. (2026). Eksistensi Koperasi Desa Merah Putih dalam Perspektif Hukum Ekonomi Indonesia. At-Tasyrih: Jurnal Pendidikan Dan Hukum Islam, 12(1), 366–372. https://doi.org/10.55849/attasyrih.v12i1.518