Kepatuhan Klinik Kecantikan Terhadap Regulasi dan Implikasinya bagi Perlindungan Konsumen

Authors

  • Rahmad Andi Saputro Universitas Mulawarman
  • Nur Arifudin Universitas Mulawarman
  • Emilda Kuspraningrum Universitas Mulawarman

DOI:

https://doi.org/10.55849/attasyrih.v12i1.519

Keywords:

Klinik Kecantikan, Perlindungan Konsumen, Kepatuhan Regulasi, Hukum Kesehatan

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara komprehensif kepatuhan operasional klinik kecantikan terhadap kerangka regulasi hukum dan implikasi langsungnya terhadap pelindungan konsumen, dengan menyoroti konteks empiris di Kota Samarinda. Menggunakan metode penelitian hukum normatif melalui studi doktrinal terhadap regulasi positif seperti Undang-Undang Pelindungan Konsumen dan Undang-Undang Kesehatan, penelitian ini menganalisis kesenjangan antara norma tertulis (das sollen) dan praktik operasional di lapangan (das sein). Hasil penelitian mengindikasikan bahwa kepatuhan administratif dan klinis yang meliputi legalitas perizinan, standardisasi kompetensi tenaga medis, pemakaian instrumen bersertifikasi, serta implementasi transparansi informed consent merupakan parameter fundamental yang berkorelasi linear dengan mitigasi malapraktik dan pemenuhan hak-hak keselamatan pasien. Sebaliknya, defisit kepatuhan memunculkan kerentanan multidimensi yang bermuara pada kerugian fisik, finansial, dan sengketa medis. Oleh karena itu, penelitian ini menyimpulkan bahwa pelindungan konsumen yang esensial tidak sekadar bergantung pada ketersediaan regulasi, melainkan menuntut sinergitas resiprokal yang melibatkan pengawasan proaktif dari instansi berwenang (Dinas Kesehatan dan BPOM), komitmen manajemen risiko oleh pelaku usaha, serta eskalasi literasi hukum masyarakat guna mewujudkan ekosistem industri estetika medis yang profesional, etis, dan berkelanjutan.

References

Badri, dkk. (2024). Pertanggungjawaban Hukum Klinik Kecantikan Dalam Pemberian Ganti Rugi Akibat Pelayanan Tanpa Izin. Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum, 1(2).

Firli, Ahmad., & Sesung, R. (2025). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Yang Dirugikan Oleh Klinik Kecantikan Yang Tidak Memiliki Izin. Journal Evidence Of Law, 4(2), 672–680. https://doi.org/10.59066/jel.v4i2.1386.

Izza, Dalilah W., & Zavira, S. (2020). Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Klinik Kecantikan atas Penggunaan Kosmetik Racikan Dokter. Jurnal Perspektif, 25(2), 107–119.

Kurnia, K., & Sari, O. N. (2023). Sosialisasi Perlindungan Hukum Konsumen Klinik Kecantikan Holyskin di Kota Balikpapan. Jurnal Pengabdian Hukum Kepada Masyarakat (Jurnal Dedikasi Hukum), 3(1), 577–584.

Marzuki, Peter Mahmud. (2017). Penelitian Hukum (Edisi Revisi). Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Muriyani, Dwi Rini., Mellenia, F. O., Agesti, G. M., & Zakaria, E. S. C. (2025). Perlindungan Konsumen terhadap Pasien Klinik Kecantikan oleh Dokter Gadungan Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(4). https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i4.1296.

Sari, Siska Diana. (2018). Perlindungan Hukum Bagi Pengguna Klinik Kecantikan Estetika Berdasarkan Perspektif Hak Konstitusional Warga Negara. Citizenship Jurnal Pancasila dan Kewarganegaraan, 6(2), 140-154.

Shafira, N., & Simatupang, N. (2023). Pertanggungjawaban Hukum Klinik Kecantikan Yang Menimbulkan Kerugian Pada Pasien Korban Malpraktik. EduYustisia: Jurnal Hukum dan Peradilan, 2(1).

Sumarlie, F. (2020). Informed Consent on Medical Action in the Beauty Sector Based on Legal Review. Journal La Sociale, 1(6), 1–7.

Tarigan, F. R., Simanjuntak, S. I., Silalahi, E. S., & Berutu, S. P. (2025). Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Penjualan Produk Kecantikan Ilegal di Kota Medan. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 5(5), 4580–4593.

Widyasari, Tri., Hamidah., & Sutrisno. (2023). Pengaruh Pendapatan Terhadap Keputusan Konsumen Dalam Membeli Produk Kosmetik Pada Klinik Kecantikan Di Samarinda. Cendekia: Jurnal Pendidikan dan Pengajaran, 10(2), 56-64.

Yati, E. (2020). Urgensi Pengaturan Praktek Estetika Medis Yang Dilakukan Dokter Umum Di Indonesia: Suatu Tinjauan Perbandingan. Aktualita (Jurnal Hukum), 3(1), 21-35.

Downloads

Published

2026-05-10

How to Cite

Saputro, R. A., Arifudin, N., & Kuspraningrum, E. (2026). Kepatuhan Klinik Kecantikan Terhadap Regulasi dan Implikasinya bagi Perlindungan Konsumen. At-Tasyrih: Jurnal Pendidikan Dan Hukum Islam, 12(1), 373–379. https://doi.org/10.55849/attasyrih.v12i1.519